Berita Nasional

AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat karena Diduga Peras Tersangka Pembunuhan

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Kompas.com/Dian Erika
DIPECAT: Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia membenarkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro resmi dipecat sebagai anggota Polri. 

Dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025), Bintoro dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat buntut kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. 

Usai dibacakan putusan sidang, Bintoro disebut menangis. 

"Menyesal dan menangis," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. 

Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus dugaan pemerasan itu bermula terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

Gugatan itu teregister di PN jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2/2025025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025. 

Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang PSK anak tewas. 

Selain melakukan perbuatan asusila melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba. Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.

Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved