Berita Nasional

AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat karena Diduga Peras Tersangka Pembunuhan

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Kompas.com/Dian Erika
DIPECAT: Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia membenarkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. 

Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api. "Enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal senpi," ucap Anam.

Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana.

LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

"Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela," tutur Anam. "Apa perbuatan tercelanya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," imbuhnya. (tribun network/rey/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved