Berita Lampung

Modus Obati Suara Siswinya, Oknum Guru di Lampung Malah Lakukan Tindak Asusila

Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap oknum guru berinisial Z (42) gegara berbuat asusila kepada siswinya yang masih di bawah umur.

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
GURU ASUSILA SISWI - Polres Lampung Selatan mengamankan Z, oknum guru di satu sekolah, lantaran melakukan tindak asusila terhadap siswinya yang masih di bawah umur, Jumat (7/2/2025). Modus oknum guru tersebut yakni berpura-pura melakukan pengobatan suara korban. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," ujarnya.

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Kapolres.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved