Berita Lampung

Modus Obati Suara Siswinya, Oknum Guru di Lampung Malah Lakukan Tindak Asusila

Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap oknum guru berinisial Z (42) gegara berbuat asusila kepada siswinya yang masih di bawah umur.

Dokumentasi Polres Lampung Selatan
GURU ASUSILA SISWI - Polres Lampung Selatan mengamankan Z, oknum guru di satu sekolah, lantaran melakukan tindak asusila terhadap siswinya yang masih di bawah umur, Jumat (7/2/2025). Modus oknum guru tersebut yakni berpura-pura melakukan pengobatan suara korban. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap oknum guru berinisial Z (42) gegara berbuat asusila kepada siswinya yang masih di bawah umur.

Adapun penangkapan terhadap oknum guru tersebut dilakukan pada Jumat (7/2/2025).

Oknum guru di Lampung Selatan ini berbuat asusila kepada siswi inisial G (14) di satu sekolah yang ada di bawah naungan Kementrian Agama.

Tindak asusila yang dilakukan oknum guru tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2025).

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / SATRESKRIM / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG / Senin (21/1/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan keluarga korban.

"Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di satu sekolah," ujarnya.

Modus oknum guru tersebut berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban.

Alasannya supaya bisa memenangkan perlombaan tilawah.

Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Motif pelaku, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," beber Kapolres.

Setelah ditangkap dan melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti, polisi resmi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved