Berita Lampung
Modus Obati Suara Siswinya, Oknum Guru di Lampung Malah Lakukan Tindak Asusila
Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap oknum guru berinisial Z (42) gegara berbuat asusila kepada siswinya yang masih di bawah umur.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap oknum guru berinisial Z (42) gegara berbuat asusila kepada siswinya yang masih di bawah umur.
Adapun penangkapan terhadap oknum guru tersebut dilakukan pada Jumat (7/2/2025).
Oknum guru di Lampung Selatan ini berbuat asusila kepada siswi inisial G (14) di satu sekolah yang ada di bawah naungan Kementrian Agama.
Tindak asusila yang dilakukan oknum guru tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2025).
Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / SATRESKRIM / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG / Senin (21/1/2025).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan keluarga korban.
"Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di satu sekolah," ujarnya.
Modus oknum guru tersebut berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban.
Alasannya supaya bisa memenangkan perlombaan tilawah.
Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Motif pelaku, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," beber Kapolres.
Setelah ditangkap dan melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti, polisi resmi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Alasan Pangdam XXI Radin Inten Ingatkan Prajurit TNI Tidak Sembarang Main TikTok |
![]() |
---|
Hampir Ditabrak, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Pebalap Liar Pringsewu Kerap "Kucing-kucingan," Balap Liar Berlanjut Jika Polisi Pergi |
![]() |
---|
Bukti Negara Hadir, PHRI Lampung Apresiasi Kebijakan Perluasan PPh untuk Sektor Hotel dan Wisata |
![]() |
---|
Warga Lampung Tekor Rp 46 Juta Gara-gara Postingan Truk di Facebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.