Berita Terkini Nasional

AKBP Bintoro Dipecat, Akui Dapat 100 Juta dari Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan

AKBP Bintoro dipecat peras tersangka pembunuhan dan perkosaan Arif Nugroho yang diketahui sebagai anak bos Prodia. 

|
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
POLISI PERAS TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat mengumumkan Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023). AKBP Bintoro dipecat kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho yang diketahui sebagai anak bos Prodia. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tiga oknum polisi dipecat buntut kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Tersangka Arif Nugroho diketahui sebagai anak bos Prodia. 

Tiga perwira polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian, pada Sabtu (8/2), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sedangkan AKP Mariana merupakan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. 

AKBP Bintoro akui terima 100 juta

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan pada Jumat malam (7/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Bintoro diakui menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho.

Sidang etik tersebut memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro.

Dalam sidang, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari terswangka Arif Nugroho.

Sebelumnya, ia sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada," ungkap Bintoro.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terima ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara hingga ke kejaksaan, yang mengakibatkan mereka menyebarkan berita bohong mengenai pemerasan.

Setelah dipecat, AKBP Bintoro mengajukan banding, mengikuti langkah yang sama dengan sejumlah anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

 "Semuanya banding," kata Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Anam juga mengungkapkan bahwa Bintoro menyesali perbuatannya setelah mendengar hasil sidang etik.

"Menyesal dan menangis," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, AKBP Bintoro juga diminta untuk memohon maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan akibat perbuatannya.

Diketahui, AKBP Bintoro dan empat orang lain digugat dalam perkara pemerasan.  Keempat lainnya AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung (pengacara tersangka Arif Nugroho), dan Herry.

Mereka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo atas kasus perbuatan melawan hukum. 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," demikian tulisan detail perkara di laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan.

Tak hanya uang Rp 1,6 miliar, Bintoro bahkan diminta untuk mengembalikan kendaraan-kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tulis detail perkara tersebut.

Kasus Arif Nugroho anak bos Prodia tersangka pembunuhan 

Kasus pembunuhan dan perkosaan dengan tersangka Arif Nugroho, anak angkat bos Prodia, bermula dari penemuan jasad wanita tanpa identitas yang kemudian dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

Remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki narkoba dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). 

AKBP Bintoro yang saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tersebut sebagai kasus pembunuhan dan perkosaan.

Dalam konferensi pers, AKBP Bintoro mengatakan, sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

"E dan I atas suruhan pelaku AN (Arif Nugroho) alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi," ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.

Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

"Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP," jelas Bintoro.

Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.

Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).

"Di mana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO," ujarnya.

"Jadi diminta jasa untuk pelayanan dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta," sambungnya.

Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

"Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks," kata dia.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Bintoro menegaskan bahwa korban FA tewas lantaran dicekoki narkoba dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.

Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.

"Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang," jelasnya.

Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.

Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

"Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan," kata dia. 

Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan tersangka Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

Uang Rp 300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

"Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp 20 juta," kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

"Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya," ucap Toni.

Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan.  "Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya," tuturnya.

Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp 50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

Artinya, total ada Rp 370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved