Berita Lampung
Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan 9 Gram Logam Mulia
Polisi sedang mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan 9 gram logam mulia yang diduga dilakukan oleh inisial Fas, warga Gunung Terang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi sedang mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan 9 gram logam mulia yang diduga dilakukan oleh inisial Fas, warga Gunung Terang, Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun seraya membenarkan jika pihak menerima laporkan kasus tersebut.
"Kami menyelidiki kasus tersebut, dengan harapan agar peristiwa tersebut menjadi terang," kata Kombes Yuni kepada Tribun Lampung, Senin (10/2/2024).
Sebelumnya, korban Ova melaporkan Fas atas dugaan penggelapan 9 gram logam mulia ke Polda Lampung pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Jadi wanita di Bandar Lampung tersebut kami laporkan atas dugaan penipuan, penggelapan atas pembelian 9 gram logam mulia," kata Kuasa hukum korban, Rian Rizky Dermawan dari Kantor Hukum Abi Hasan Mu’an dan Rekan kepada Tribun Lampung, Senin (10/2/2024).
Menurut Rian, laporan kliennya itu dilimpahkan Polda Lampung ke Polresta Bandar Lampung dan ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Kasus ini bermula saat kliennya ditelepon oleh terlapor Fas pada 13 Februari 2024.
Dalam percakapan itu, kliennya ditawari 9 gram logam mulia oleh Fas.
Dari perbincangan ditelepon, keduanya lalu bertemu depan salah satu toko ritel di Jalan Pagar Alam atau Gang PU untuk transaksi pembelian logam mulia tersebut.
Menurut Rian, kliennya memang sudah kenal dan sering melakukan transaksi dengan terlapor Fas.
Namun untuk transaksi pada tanggal tersebut, merupakan transaksi terakhir keduanya.
Pasalnya, Fas tidak pernah memberikan sejumlah logam mulia yang dijanjikan kepada kliennya.
"Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB klien kami melakukan transfer uang kepada Fas melalui M-banking Rp 10.350.000 untuk pembelian 9 gram logam mulai tersebut," kata Rian.
Kemudian pada 23 Februari 2024 pada pukul 20.00 WIB, terlapor ini mengkonfirmasi kepada kliennya telah membelikan logam mulia untuk korban.
Namun logam mulia yang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan kepada pelapor.
Sebelum memutuskan membuat laporan ke Polda Lampung, Rian mengatakan pihaknya telah melakukan teguran dan penagihan kepada Fas.
Namun hingga kini, logam mulia yang dijanjikan Fas tidak juga diberikan kepada Ova.
Rian berharap kliennya mendapatkan keadilan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung tersebut. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra).
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.