Berita Nasional
Gantikan BPJS Kesehatan, KRIS Diterapkan Juni 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diterapkan pada Juni 2025.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diterapkan pada Juni 2025.
KRIS merupakan pengganti pelayanan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan.
"Rencananya, Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Budi menjabarkan, terdapat 115 dari total 3.228 rumah sakit yang tidak masuk kewajiban KRIS.
Dengan demikian, ada 3.113 rumah sakit yang bakal menerapkan KRIS, terdiri dari rumah sakit swasta dan pemerintah.
Budi menyatakan, implementasi KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.
"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi.
Terkait implementasi ini, pihaknya sudah meminta dinas kesehatan di semua provinsi untuk memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS.
Ia pun mewanti-wanti Diskes yang tidak melakukan pengecekan terhadap rumah sakit di wilayahnya.
"Hampir semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Diskes-Diskes, kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti DAK-nya kita bintangin juga," jelas Budi.
Sanksi
Budi bakal memberikan sanksi kepada dinas kesehatan provinsi yang tidak melakukan validasi atau mengecek progres implementasi KRIS di rumah sakit wilayahnya masing-masing.
Diketahui, sesuai rencana, ada 3.113 rumah sakit yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah yang ditargetkan bisa mengimplementasikan KRIS pada Juni 2025.
Budi menuturkan, mayoritas rumah sakit sudah divalidasi oleh dinas kesehatan setempat. Totalnya sebanyak 2.766 dari 3.113 rumah sakit dengan rerata tingkat validasi sekitar 88 persen.
Tercatat, hanya ada empat provinsi dengan validasi rumah sakit oleh Diskes provinsi yang kurang dari 50 persen, yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua, dan Papua Pegunungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.