Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap 4 Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Semuanya WN Malaysia  

Empat bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BANDAR NARKOTIKA - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Empat bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 14 Januari 2025. 

Fredy Pratama merupakan gembong narkoba asal Indonesia yang saat ini masih berstatus buron.

Tercatat Fredy Pratama telah menjadi buronan Polisi sejak 2014.

Bareskrim Polri kini telah bekerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

Berikut profil Fredy Pratama.

Kehidupan Pribadi

Fredy Pratama lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 25 Juni 1985.

Saat ini, ia telah berusia 39 tahun.

Fredy Pratama diketahui memiliki nama samaran untuk mengelabuhi polisi.

Nama samara itu seperti Miming, Fredy Miming, dan Wang Xiang Ming.

Buronan Interpol

Fredy Pratama merupakan buronan Interpol empat negara, termasuk Indonesia. 

Adapun tiga interpol lainya adalah Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA.

Interpol memburu Fredy sejak dikabarkan bersembunyi di The Golden Triangle atau Segitiga Emas Thailand yang merupakan zona surga bandar narkotika di Asia Tenggara.

Fredy diduga mengontrol pasar gelap narkoba Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin sejak 2013. 

Perintah Penangkapan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved