Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap 4 Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Semuanya WN Malaysia  

Empat bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BANDAR NARKOTIKA - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Empat bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 14 Januari 2025. 

TRIBUNLAMOUNG.CO.ID, JAKARTA - Empat bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri pada 14 Januari 2025.

Keempatnya merupakan Warga Negara (WN) Malaysia berinisial nama M, L, G, dan O.

Polisi mengatakan keempatnya menyelundupkan sabu ke Indonesia masuk lewat jalur darat.

“Dari Malaysia ke Pontianak dan tiba di Jakarta, mereka bukan kurir (tapi bandar, red)," ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Hasil penelusuran, polisi menemukan gudang sabu di Sunter, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan barang bukti sejumlah 15 kilogram diamankan.

Mukti menuturkan bandar narkotika ini sudah empat kali bolak balik ke Jakarta.

Pihaknya masih mendalami apakah ada koneksi antara bandar WN Malaysia ini dengan bandar yang ada di Jakarta.

“Kemungkinan kita dalami tapi ini orang Malaysia semua. Yang dua warga negara Malaysia keturunan Arab. Yang dua warga Malaysia keturunan China. Keterangan dia empat kali. Empat kali dia ke Jakarta," ungkapnya.

Satu pelaku inisial M sempat mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan bea cukai dan imigrasi berhasil melakukan penangkapan di Bandara Soetta.

Polisi juga masih memburu satu DPO inisal T yang belum diketahui keberadaannya.

“Kami sudah koordinasi dengan Kepolian Diraja Malaysia semoga bisa segera tertangkap,” tukasnya.

Sedangkan untuk aset-aset tersangka berada di Malaysia. 

Para tersangka dijerat Pasalnya 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sosok Fredy Pratama

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved