Ganja di Pringsewu
Pria di Pringsewu Mengaku Budi Daya hingga Ekstraksi Ganja
WN, pria asal Pringsewu yang menjadi tersangka pengedar ganja, mengungkap soal peredaran tanaman terlarang ini.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - WN, pria asal Pringsewu yang menjadi tersangka pengedar ganja, mengungkap soal peredaran tanaman terlarang ini.
Berawal dari ketertarikan terhadap ganja untuk keperluan medis, ia mulai belajar budi daya sejak 2017, sebelum akhirnya terlibat dalam jaringan distribusi pada 2022.
“Kalau jualan ganjanya, saya nggak jual, saya cuma kirim, Pak,” kata WN dalam wawancara di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).
Namun, ia mengakui dirinya mulai aktif dalam jaringan distribusi sejak 2022, dengan pemasaran utama ke luar Lampung.
WN mengaku pernah belajar teknik ekstraksi ganja sejak 2016, bahkan mengikuti seminar di Belanda yang membahas legalisasi tanaman terlarang.
“Waktu itu saya simpatisan di Lingkar Ganja Nusantara (LGN), jadi saya diajak ke sana untuk belajar,” katanya.
Dalam seminar tersebut, ia mendalami pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis, terutama dalam pengobatan kanker dan epilepsi.
WN juga mengklaim, kalau dirinya sempat menggunakan ekstrak ganja untuk mengatasi kolestrol yang dialaminya.
“Saya kena asam lambung, terus coba pakai buat obat, langsung 8 jam sembuh,” ujarnya.
Dia juga tetap bergabung dengan jaringan simpatisan Lingkar Ganja Nusantara atau (LGN).
WN berharap agar pemerintah melegalisasi ganja medis di Indonesia.
Ekspos Kasus Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika.
Tersangka yang diamankan adalah Wanadri Priyogo alias WN warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Ia ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Pekon Sukoharjo.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja siap edar.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah kontrakan di Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” Selasa (11/2/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan di sana, kami menemukan sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar,” imbuh Yunus.
Yunus menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka WN diketahui menerima kiriman ganja dari Provinsi Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025.
Barang haram tersebut dikirim melalui dua orang kurir yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu.
“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres.
Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:
7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.
7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung.
12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya.
31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.
“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Warga Pringsewu Lampung Jadi Pengedar Ganja Sejak 2017 |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Narkotika, Warga Pringsewu Minta Ganja Dilegalkan |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Belajar Soal Ganja dari Seminar di Belanda |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Klaim Gunakan Ganja untuk Atasi Berbagai Penyakit |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Kirimkan Ganja ke Depok Lewat Jasa Travel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.