Ganja di Pringsewu

Warga Pringsewu Kirimkan Ganja ke Depok Lewat Jasa Travel

Tersangka Wanadri Priyogo alias WN diketahui mengirim barang haram tersebut ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat.  

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - Tersangka Wanadri Priyogo alias WN dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolres Pringsewu ungkap kasus peredaran ganja Selasa (11/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja lintas daerah yang dikendalikan tersangka asal Pringsewu. 

Tak hanya menyimpan dan mengolah narkotika jenis ganja, tersangka juga diketahui mengirim barang haram tersebut ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat.  

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu mengungkapkan, tersangka Wanadri Priyogo alias WN menerima kiriman ganja dari Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025.

Barang tersebut dikirim menggunakan mobil Toyota Avanza putih melalui dua orang kurir di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.  

Setelah menerima barang tersebut, WN menyimpan sebagian besar ganja di kontrakannya di Rajabasa, Kota Bandar Lampung, sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pekon Sukoharjo, Pringsewu.  

“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Yunus, Selasa (11/2/2025).  

Dari catatan transaksi yang berhasil dihimpun polisi, tersangka telah beberapa kali mengirim ganja ke luar daerah dengan rincian sebagai berikut:  

1. 7 Januari 2025 – Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.  

2. 7 Januari 2025 – Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung seharga Rp 3 juta.  

3. 12 Januari 2025 – Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya seharga Rp 5 juta.  

4. 31 Januari 2025 – Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus penyamaran yang sama.  

Menurut Yunus, dari bisnis ilegal ini, tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta.  

“Selain mengedarkan di wilayah Lampung, tersangka juga memiliki jaringan pemasaran ke luar daerah dengan metode pengiriman terselubung,” ujarnya.  

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.  

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved