Ganja di Pringsewu

Warga Pringsewu Lampung Jadi Pengedar Ganja Sejak 2017

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan, WN telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya
UNGKAP KASUS GANJA: Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata saat konferensi pers terkait kasus peredaran ganja di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025). AKP Chandra mengungkapkan, WN telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan, WN telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. 

“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, WN yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. 

Ia juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke. 

“Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” pungkasnya. 

Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram ganja asal Aceh serta kepemilikan senjata api ilegal. 

Pelaku berinisial WN (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka WN ditangkap di kediamannya pada (42/2025). 

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering hingga media tanaman.

“Termasuk timbangan digital dan sejulah barang bukti lainya termasuk senjata api illegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif,” imbuh Yunus.

“Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan 0etugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WN mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Harap Ganja Dilegalkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved