Ganja di Pringsewu
Jadi Tersangka Narkotika, Warga Pringsewu Minta Ganja Dilegalkan
Tersangka pengedar ganja asal Pringsewu, mengaku sejak lama ia berharap ganja bisa dilegalkan untuk kepentingan medis dan industri di Indonesia.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Wanadri Priyogo atau WN, tersangka pengedar ganja asal Pringsewu, mengaku sejak lama ia berharap ganja bisa dilegalkan untuk kepentingan medis dan industri di Indonesia.
Menurutnya, di banyak negara, ganja sudah dimanfaatkan untuk pengobatan berbagai penyakit, seperti kanker dan epilepsi.
Namun, di Indonesia, pemanfaatan tanaman ini masih dianggap ilegal.
“Harapan saya, ganja bisa lebih didekatkan ke hal medis dan industri, seperti di luar negeri,” ujar WN, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika.
Tersangka yang diamankan adalah Wanadri Priyogo alias WN warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Ia ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Pekon Sukoharjo.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja siap edar.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah kontrakan di Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” Selasa (11/2/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan di sana, kami menemukan sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar,” imbuh Yunus.
Yunus menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka WN diketahui menerima kiriman ganja dari Provinsi Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025.
Barang haram tersebut dikirim melalui dua orang kurir yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu.
“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.