Ganja di Pringsewu

Pria di Pringsewu Mengaku Budi Daya hingga Ekstraksi Ganja

WN, pria asal Pringsewu yang menjadi tersangka pengedar ganja, mengungkap soal peredaran tanaman terlarang ini. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
UNGKAP KASUS GANJA 9 KG - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran ganja. Kapolres AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan tersangka mengolah ganja untuk dijual. Tersangka Wanadri Priyogo alias WN, Selasa (11/2/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - WN, pria asal Pringsewu yang menjadi tersangka pengedar ganja, mengungkap soal peredaran tanaman terlarang ini. 

Berawal dari ketertarikan terhadap ganja untuk keperluan medis, ia mulai belajar budi daya sejak 2017, sebelum akhirnya terlibat dalam jaringan distribusi pada 2022.  

“Kalau jualan ganjanya, saya nggak jual, saya cuma kirim, Pak,” kata WN dalam wawancara di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).

Namun, ia mengakui dirinya mulai aktif dalam jaringan distribusi sejak 2022, dengan pemasaran utama ke luar Lampung.  

WN mengaku pernah belajar teknik ekstraksi ganja sejak 2016, bahkan mengikuti seminar di Belanda yang membahas legalisasi tanaman terlarang. 

“Waktu itu saya simpatisan di Lingkar Ganja Nusantara (LGN), jadi saya diajak ke sana untuk belajar,” katanya.  

Dalam seminar tersebut, ia mendalami pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis, terutama dalam pengobatan kanker dan epilepsi.

WN juga mengklaim, kalau dirinya sempat menggunakan ekstrak ganja untuk mengatasi kolestrol yang dialaminya.

“Saya kena asam lambung, terus coba pakai buat obat, langsung 8 jam sembuh,” ujarnya.  

Dia juga tetap bergabung dengan jaringan simpatisan Lingkar Ganja Nusantara atau (LGN).

WN berharap agar pemerintah melegalisasi ganja medis di Indonesia.

Ekspos Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan, pihaknya menangkap satu orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika.

Tersangka yang diamankan adalah Wanadri Priyogo alias WN warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved