Ganja di Pringsewu

Pria di Pringsewu Mengaku Budi Daya hingga Ekstraksi Ganja

WN, pria asal Pringsewu yang menjadi tersangka pengedar ganja, mengungkap soal peredaran tanaman terlarang ini. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya
UNGKAP KASUS GANJA 9 KG - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran ganja. Kapolres AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan tersangka mengolah ganja untuk dijual. Tersangka Wanadri Priyogo alias WN, Selasa (11/2/2025).  

 Ia ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Pekon Sukoharjo. 

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, serta berbagai wadah berisi daun dan biji ganja siap edar.  

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah kontrakan di Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” Selasa (11/2/2025). 

“Saat dilakukan penggeledahan di sana, kami menemukan sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar,” imbuh Yunus.

Yunus menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka WN diketahui menerima kiriman ganja dari Provinsi Aceh sebanyak 76 kilogram pada 6 Januari 2025. 

 Barang haram tersebut dikirim melalui dua orang kurir yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.  

Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di kontrakannya di Rajabasa sebelum akhirnya memindahkan sebagian ke rumahnya di Pringsewu

“Ia juga mengedarkan ganja ke luar daerah, termasuk ke Depok, Jawa Barat, menggunakan jasa travel dengan modus menyamarkan paket dalam kemasan buku,” jelas Kapolres.  

Kemudian, pihaknya juga mencatat beberapa transaksi yang dilakukan tersangka, antara lain:  

7 Januari 2025: Mengirim 40 kg ganja ke Depok melalui jasa travel.  

7 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja di Bandar Lampung.

12 Januari 2025: Menjual 1 kg ganja tanpa izin bosnya.

31 Januari 2025: Mengirim 24 kg ganja ke Depok dengan modus yang sama.  

“Dari hasil bisnis jual ganja ini, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 22,65 juta,” terang Yunus.

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Yunus.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved