Berita Terkini Nasional
Razman Nasution Tidak Gentar Dilaporkan ke Polisi, Bakal Balik Melaporkan Hakim
Justru Razman Nasution mengaku akan balik melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
"Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucapnya kepada wartawan.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan Razman Nasution sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
"Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA," ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pria Jual Pacar ke Pria Hidung Belang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Cucu Pengusaha Tewas seusai Pergoki Pacar Pesta Miras dengan 2 Pria |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo dari Partai Gerindra Viral Tantang Warga Demo Tolak Pajak PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Terungkap Motif Tetangga Rudapaksa hingga Habisi Siswi SMA Anggota Paskibra |
![]() |
---|
Kades Mengaku Khilaf Lecehkan Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.