Berita Terkini Nasional
Razman Nasution Tidak Gentar Dilaporkan ke Polisi, Bakal Balik Melaporkan Hakim
Justru Razman Nasution mengaku akan balik melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
"Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucapnya kepada wartawan.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan Razman Nasution sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
"Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA," ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Cerita Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Terjepit 10 Jam di Gerbong |
|
|---|
| Korban Tewas KA Argo Bromo Tabrak KRL Bertambah Jadi 15 Orang |
|
|---|
| Ayah Histeris Lihat 2 Anak Terbujur Kaku, Tewas Tertimpa Truk Muatan Pupuk Ayam |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Dua Mahasiswa asal Lampung atas Dugaan Peredaran Sabu |
|
|---|
| Gigitan Anjing Liar Teror Warga Buleleng, 18 Orang Jadi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RAZMAN-NASUTION-DIPOLISIKAN-foto.jpg)