Berita Nasional

Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya menyakiti Hati Rakyat

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Sela

Grid.id/Ragillita Desyaningrum
DIVONIS 20 TAHUN: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Selasa (13/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Selasa (13/2/2025). 

Salah satu alasan hakim menjatuhkan keputusan tersebut adalah perbuatan Harvey Moeis dinilai menyakiti hati rakyat.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengajukan banding. 

Setelah proses banding, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Tak hanya itu, majelis hakim menambahkan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 8 bulan kurungan. 

Lalu hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey juga mengalami peningkatan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Hakim menekankan bahwa uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau harta benda Harvey akan dirampas untuk negara. 

Jika Harvey tidak memiliki cukup harta untuk membayar, maka dia akan mendapatkan tambahan hukuman penjara selama 10 tahun. Dengan keputusan ini, Kejagung berharap agar hukum dapat ditegakkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Majelis hakim memperberat hukuman Harvey berkali-kali lipat karena perbuatan terpidana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai sangat menyakiti hati rakyat Indonesia karena tindak pidana korupsi terjadi ketika kondisi ekonomi sedang susah. “Hal meringankan tidak ada,” ujar Teguh. 

Perjalanan Kasus

Harvey Harvey ditetapkan bersalah setelah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun. 

Kerugian tersebut mencakup Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. 

Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima. 

Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Innalillahi

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh PT Jakarta dalam putusan banding. 

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi, Kamis (13/2/2025). 

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis". Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. 

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar. Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat. 

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.

Dirut Timah

PT Jakarta juga memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yakni dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. Majelis hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim PT Jakarta Catur Iriantoro saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025). 

Hakim juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra. 

Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Catur. 

Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Catur. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Riza dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada koleganya, Emil Ermindra. Keberatan terhadap putusan ini, Kejagung mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Helena Lim

PT Jakarta juga memperberat hukuman pengusaha Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga naik dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar. 

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim PT Jakarta Budi Susilo di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). Dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. 

Selain itu, perempuan yang dijuluki "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Budi. 

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Jumlah tersebut merujuk pada keuntungan yang diperoleh PT QSE dari transaksi valuta asing yang melibatkan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. "Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," tambah Budi. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Helena Lim belum membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 10 tahun. 

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta uang pengganti Rp 900 juta kepada Helena Lim. 

Kejagung Hormati Keputusan

Kejaksaan Agung  (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. “Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Kamis (13/2/2025). 

Harli menjelaskan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya. Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat. 

“Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia. 

Harli mengatakan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI. Namun, proses hukum selanjutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak. 

“Setelah terdakwa menerima salinan putusan, mereka akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak. Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Harli lagi. 

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli, 31 Desember 2024 lalu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved