Berita Lampung

Warga 3 Kampung di Way Kanan Tuntut Hak atas Tanah Adat, Minta DPRD Lampung Fasilitasi

Perwakilan warga tiga kampung di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menuntut keadilan atas hak tanah adat (ulayat) yang kini dikuasai perusahaan sawit.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TUNTUT HAK: Penasihat hukum warga tiga kampung di Way Kanan, Lampung, Anton Heri (tengah), saat memberi keterangan kepada awak media, di rumah makan Begadang Resto, Kamis (13/2/2025). Anton mewakili warga menuntut tanah leluhur yang dikuasai perusahaan selama 30 tahun dikembalikan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perwakilan warga tiga kampung di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menuntut keadilan atas hak tanah adat (ulayat) yang kini dikuasai perusahaan sawit.

Untuk mengembalikan hak tanah leluhurnya, sejumlah perwakilan dari kampung Sungsang, penengahan dan Kotabumi Kabupaten Way Kanan ini mengadu ke Komisi I DPRD Lampung pada Kamis (13/2/2025).

Penasihat Hukum warga tiga Kampung, Anton Heri dari YLBH 98 menjelaskan, permasalahan lahan tersebut bermula pada tahun 1991 saat perusahaan mengajak warga tiga Kampung bekerja sama mengelola lahan di wilayah tersebut.

Di mana, saat itu perusahaan bernegosiasi dengan warga untuk membuka lahan seluas 1.345 hektare untuk dijadikan lahan perkebunan kakao.

"Jadi pada tahun 1991 perusahaan bernama PT Arya Kartika meminta untuk mengelola lahan, untuk dijadikan perkebunan Kakao dan Kopi. Lalu warga setuju dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah 30 tahun," ujar Anton saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

"Setelah berjalan waktu, ternyata lahan itu berubah jadi tanaman singkong, lalu nanas, dan pada tahun 1997 tanamannya berubah jadi Sawit, nama perusahaan juga berganti dari Pt Arya Kartika menjadi PT Adi Karya Gemilang," imbuhnya.

Anton mengatakan, selama perusahaan itu beroperasi, warga setempat tak mempersoalkan meski sangat sedikit warga yang dipekerjakan.

Namun, setelah setelah menguasai lahan tersebut lebih dari 30 tahun, perusahaan enggan mengembalikan lahan yang merupakan tanah leluhur warga setempat.

"Atas dasar kesepakatan awal, tentu kami meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada warga, karena itu memang tanah ulayat yang sudah dikelola sejak sebelum perusahaan itu ada," kata dia.

"Kalau dilihat, semestinya lahan itu kembali ke warga sejak tahun 2021, tapi sampai sekarang masih belum juga, mereka berdalih soal HGU dan lain-lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan pihaknya berharap Anggota DPRD Lampung menyerap aspirasi dan keluhan warga yang menuntut hak atas tanah leluhurnya.

"Kami berharap anggota dewan khususnya Komisi I bisa membantu warga tiga kampung ini untuk bisa kembali mengelola tanah leluhurnya," pungkasnya.

Sementara, anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan pihaknya bakal memanggil kedua belah pihak baik perusahaan maupun warga untuk memperjelas duduk perkara masalah tersebut.

Budiman mengatakan, nantinya pihaknya bakal melihat dan menilai masing-masing dokumen yang dimiliki kedua belah pihak terkait kepemilikan lahan yang dimaksud.

"Iya hari ini kami menerima audiensi dari pihak warga marga 3 kampung terkait permasalahan tanah ulayat mereka yang saat ini dimanfaatkan perusahaan dengan HGU," kata Budiman saat dikonfirmasi.

"Kita akan jadwalkan untuk memanggil baik perusahaan maupun warga, nanti kita lihat dokumennya supaya jelas alas hak lahan yang dimaksud," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved