Berita Terkini Nasional

Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Segera Menetapkan Tersangka

Diketahui Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS PAGAR LAUT – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan perkembangan kasus pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kasus pagar laut Tangerang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tangerang - Kabar terbaru kasus pagar laut Tangerang yang sedang diusut Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Kini Bareskrim Polri tinggal menentukan tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang itu.

Khususnya terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikan Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang.

Keterangan saksi sudah diambil penyidik terkait perkara tersebut. Namun sebelum menetapkan tersangka, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik hanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap barang-barang bukti yang telah disita.

"Saat ini kita sudah memeriksa semua, tinggal kita memformilkan terkait hasil uji labfor," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). 

Nantinya, setelah proses uji laboratorium itu selesai, Djuhandani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab atas polemik itu.

"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," ujarnya.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut tak berhenti di sini. 

Ia membuka peluang untuk mengusut adanya keterlibatan berbagai pihak lain.

"Itu juga tidak akan berhenti di situ saja karena kita masih berawal dari proses kasus pemalsuan, kita belum melangkah ke hal-hal lain yaitu seperti yang turut serta membantu dan lain sebagainya. Kita mulai dari ujung dulu," pungkasnya.

Kasus Naik Penyidikan

Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut. 

Sehingga status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved