Berita Lampung
Anggota DPRD Lampung Reses di Desa Tanjung Sari Lamsel, Junaidi Bantu Warga Keluarkan Ijazah
Penahanan ijazah oleh pihak sekolah masih kerap dijumpai di berbagai daerah termasuk di Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penahanan ijazah oleh pihak sekolah masih kerap dijumpai di berbagai daerah termasuk di Lampung.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung sudah menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahanijazahSMAN dan SMKN.
Selain itu, salah satu upaya yang dilakukan warga adalah dengan mengadu kepada wakil rakyat saat reses.
Hal tersebut seperti yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Junaidi.
Ia mengantarkan ratusan warga di daerah yang diwakilinya ke SMK Negeri Tanjung Sari, Desa Kerto Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, untuk mengambil ijazah mereka yang tertahan.
Muhammad Junaidi mengatakn, awalnya ia mengetahui masalah penahanan ijazah oleh pihak sekolah saat ia melakukan reses diwilayah tersebut, pada Senin (17/2/2025).
Pada saat menyerap aspirasi warga, ternyata ditemukan adanya masyarakat yang mengeluhkan ijazah anaknya yangditahan pihak sekolah.
Alhasil di hari yang sama, anggota Komisi V DPRD Lampung itu pun langsung menemui pihak sekolah dan mengajak warga untuk mengambil ijazahnya yang masih berada di sekolah.
Menurut, Junaidi ratusan ijazah tersebut sebelumnya belum bisa diambil pemiliknya karena berbagai kendala, termasuk masalah administrasi dan biaya.
"Kami berupaya membantu masyarakat agar mereka bisa mendapatkan hak mereka. Ijazah ini sangat penting untuk masa depan mereka. Dan setelah kita tanyakan, alhamdulillah sekolah sangat mendukung dan memperbolehkan ijazah yang berada di sekolah beberapa tahun bisa diambil," kata Junaidi saat diwawancarai.
Apalagi lanjut Junaidi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017, ijazah SMA dan SMK tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun, termasuk masalah adanya tunggakan biaya pendidikan.
"Sekolah diwajibkan menyerahkan ijazah kepada siswa karena merupakan hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Jika terdapat kendala pembayaran, sekolah diharapkan mencari solusi, tanpa menghambat hak siswa untuk mendapatkan dokumen tersebut," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh sekolah agar mempermudah warga untuk mengambil ijazahnya.
"Dan bagi masyarakat yang ijazah SMA dan SMK-nya tertahan, segera sampaikan ke anggota DPRD supaya dilakukan pendampingan, karena DPRD merupakan wakil rakyat dan ini salah satu kinerjanya," imbuhnya.
Kusno Susilo, salah satu orangtua yang mengambil ijazah anaknya mengaku sangat terbantu atas upaya yang dilakukan Muhammad Junaidi.
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.