Berita Terkini Nasional
Ibu di Sidoarjo Siksa Anak Kandung gegara Mengompol, Pukul hingga Siram Air Panas
Perbuatan ibu kandung ini lantas membuat anaknya menangis tiada henti atas luka-luka akibat penyiksaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Seorang ibu kandung di Sidoarjo, Jawa Timur tega menyiksa anak sendiri hanya gara-gara mengompol.
Perbuatan ibu kandung ini lantas membuat anaknya menangis tiada henti atas luka-luka akibat penyiksaan.
Kini ibu kandung mendapat ganjaran setelah diamankap petugas polisi Mapolres Sidoarja.
Peristiwa penganiayaan anak ini tepatnya terjadi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (14/2/2025).
Pelaku ibu kandung, RA (34) menganiaya anaknya yang masih 3 tahun hanya gegara ngompol.
Sang anak dipukul pakai sapu hingga gagang sapunya bengkok.
Tak hanya itu RA juga menyiram anaknya dengan air panas.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing membenarkan kejadian penyiksaan tersebut.
"Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam," ujarnya.
Saat berada di tempat cucian, korban menangis dan RA pun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik.
Mulanya, pelaku menyiram korban dengan air panas dari dispenser hingga korban makin menangis.
Pelaku bahkan mengulangi perbuatannya dengan menggunakan air mendidih.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing.
Setelah itu, pelaku meminta ART rumahnya untuk meneruskan mencuci sprei dan memandikan korban.
Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri.
Namun, kondisi korban makin parah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
RA dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.