Berita Terkini Artis

Yasmine Ow Nikah Lagi dengan Pria Malaysia setelah 5 Bulan Cerai dari Aditya Zoni

Pria pengganti Adiya Zoni dalam kehidupan Yasmine Ow belakangan diketahui bernama Khairul Arifin. 

Istimewa via Tribunnews.com
YASMINE NIKAH LAGI- Unggahan dari Yasmine Ow dan Khairul Arifin yang membuat mereka dikabarkan sudah resmi menikah di Malaysia pada 15 Februari 2025. Yasmine Ow nikah lagi dengan pria Malaysia setelah lima bulan cerai dari Aditya Zoni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Yasmine Ow nikah lagi dengan pria asal Malaysia setelah lima bulan cerai dari Aditya Zoni.

Pria pengganti Adiya Zoni dalam kehidupan Yasmine Ow belakangan diketahui bernama Khairul Arifin. 

Khairul Arifin menikahi janda Aditya Zoni, Yasmine Ow pada 15 Februari 2025 lalu di Malaysia.

Kabar pernikahan tersebut diungkapkan di media sosialnya.

Sambil menampilkan potretnya yang dicium suami baru dalam balutan pakaian pengantin serba putih, mantan adik ipar Ammar Zoni ini mengucapkan syukur.

"15.02.2025. Alhamdulillah," tulisnya, dikutip Senin (17/2/2025).

Adapun mereka menikah di Pacific Sutera Harbour Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Kendati begitu, momen pernikahan ini pun membuat publik terkejut.

Tak sedikit warganet yang menyerbu unggahan Yasmine Ow untuk meminta penjelasan.

"Eh ini nikah lg apa gmn sih?" kata salah seorang netizen.

"Bukannya Yasmin istri aditya zoni? Ini nikah lagi apa gmna?" sambung yang lain.

"Ini lagi musim tiba-tiba nikah ya?" tambah lainnya.

"Kaget banget, perasaan blm lama cerai deh," tutur yang lain lagi.

Sebelumnya diketahui, Yasmine sempat menggugat cerai Aditya di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, pada 8 Mei 2024.

Kemudian, Yasmine Ow menggugat cerai ulang Aditya Zoni di PA Cibinong karena adik Ammar Zoni itu pindah domisili.

Gugatan cerai itu telah diajukan oleh kuasa hukum Yasmine Ow dan sudah terdaftar pada 29 Mei 2024. 

Humas PA Cibinong Dadang Karim menjelaskan rumah tangga pasangan itu sudah diselimuti perselisihan sejak 2022.

Dalam gugatannya, Yasmine Ow menuntut hak asuh anak atas anak tunggalnya bersama Aditya Zoni yang berjenis kelamin laki-laki.

Yasmine Ow mendapatkan hak asuh anak setelah resmi bercerai dengan Aditya Zoni

Sidang putusan cerai Yasmine Ow dan Aditya Zoni dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong pada Selasa (24/9/2024).

Dalam putusan ini, hak asuh anak diputuskan jatuh ke tangan Yasmine Ow

“Menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat, jadi di bawah pengasuhan Yasmine,” ujar humas pengadilan agama Cibinong, Dadang Karim di Cibinong, Bogor, Selasa (24/9/2024).

Kata Dadang, meskipun Yasmine mendapat hak asuh atas anaknya, Aditya masih dibolehkan untuk bertemu dengan buah hati mereka tersebut. 

“Kemudian memberikan himbauan ke pengguat untuk tetap memberikan akses terhadap tergugat. Artinya Yasmine tetap harus memberikan akses kepada Aditya untuk menjumpai anak tersebut,” ucap Dadang.

Dengan demikian, gugatan balik Aditya yang meminta hak asuh anak ditolak majelis hakim. Dadang mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong ini belum inkrah. Jadi, dari penggugat dan tergugat masih diizinkan sampai 14 hari untuk mengambil upaya banding.

 “Perlu saya sampaikan bahwa putusan ini adalah putusan pengadilan tingkat pertama. Artinya kepada penggugat dan tergugat masing-masing mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum, jadi ini belum final, belum inkrah,” ucap Dadang.

“Siapa tahu 14 hari kedepan dari mulai hari ini salah satu pihak atau kedua belah pihak itu mengajukan upaya hukum namanya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung,” lanjut Dadang.

Dadang mengatakan, Yasmine tidak menuntut harta gana-gini dan juga nafkah.

 “Kalau dalam perkara cerai yang diajukan oleh perempuan itu harus diminta nafkah mutah, iddah, dan sebagainya, harus dimohon dlu diawal, disebutkan. Kalau tidak maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan, tidak akam menjawab,” tutur Dadang.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved