Berita Terkini Nasional

Kades Kohod Jadi Tersangka, Warga Langsung Gelar Pesta Kembang Api

Warga ucap rasa syukur setelah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

|
Editor: taryono
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Warga ucap rasa syukur setelah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banten - Warga ucap rasa syukur setelah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, jadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Tidak hanya Kades Kohod, Bareskrim Polri juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi atensi dari Presiden Prabowo Subianto itu.

Sebagai bentuk rasa syukur itu, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang membuat 'perayaan', Selasa (18/2/2025).

Mereka menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut.

"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata seorang warga sambil menyalakan kembang api, Selasa.

Ketua Laksar Jiban, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, mengungkap alasan dinyalakannya kembang api.

Aman menuturkan, warga menyalakan kembang api secara spontan.

Hal itu sebagai bentuk ungkapan syukur warga lantaran Arsin ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, warga yang menyalakan," katanya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa malam.

Aman mengatakan, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka.

Warga Kohod pun berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya minta segera ditahan, dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Tiga orang tersebut yakni, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan keempat tersangka secara bersama-sama memalsukan surat-surat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved