Berita Lampung
Bandar Narkoba di Lampung Tengah Diringkus, Simpan 32 Paket Sabu di Kamar
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang bandar narkoba asal Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang bandar narkoba asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung.
Selain menangkap bandar, Polres Lampung Tengah juga turut meringkus penyalahguna narkoba, Selasa (11/2/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, dari bandar pihaknya mengamankan puluhan paket sabu-sabu, pil ekstasi, dan alat-alat transaksi narkoba.
"Bandar yang kita tangkap memiliki lebih dari 32 paket sabu-sabu berat total 20 gram dan 5 pil ekstasi siap edar. Tempat penyimpanan narkotika ada di rumah tersangka di Kampung Terbanggi Besar," kata Eko, Kamis (20/2/2025).
Eko melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, sang bandar menyimpan semua paket sabu dan pil ekstasi di kamarnya.
Saat upapa penangkapan, sang bandar tidak melakukan perlawanan, anak dan istrinya si bandar pun menyaksikan pria itu ditangkap Polres Lampung Tengah.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut pun juga menyeret 1 orang penyalahguna yang tinggal tak jauh dari rumah bandar yakni di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengguna itu tepergok sedang mengkonsumsi sabu-sabu di ruang tamu, saat ditangkap pria itu menyimpan sisa sabu dan alat isap di sela-sela kursi sofa.
"Dia (penyalahguna) ditangkap selepas mengkonsumsi sabu-sabu. Dia mengaku barang haram itu baru dia beli di tempat bandar yang ditangkap," terangnya.
Eko mengatakan, penangkapan ini adalah salah satu upaya memberantas sarang narkoba berikut penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung Tengah.
Saat ini satu bandar dan satu pengguna narkoba itu ditahan di Polres Lampung Tengah.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Pemkot Pagaralam Bakal Tiru Program Kesehatan Kota Bandar Lampung |
![]() |
---|
Viral Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Camat Gedongtataan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Begini Modus Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Bikin Kandang Ayam di Pringsewu Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Dua Pelaku Curanmor di Lampung Bereaksi Saat Tepergok dan Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.