Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Pemerasan Atas Laporan Dokter Reza Gladys

Diketahui dokter Reza Gladys tak hanya melaporkan Nikita Mirzani terkait pemerasan, melainkan juga dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA- Artis Nikita Mirzani tertawa usai jalani BAP kedua di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Nikita Mirzani ditetapkan tersangka pemerasan atas laporan dokter Reza Gladys. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Nikita Mirzani jadi tersangka dugaan pemerasan atas laporan dokter Reza Gladys.

Diketahui dokter Reza Gladys tak hanya melaporkan Nikita Mirzani terkait pemerasan, melainkan juga dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Atas laporan dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Kamis (6/2/2025).

Namun kini penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Status Nikita Mirzani tersangka diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, Ditressiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani tersangka berdasar bukti yang cukup.

Ade Ary menyebut hasil penyidikan, Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya ,Gedung Dirkrimum lantai lima pada hari ini pukul 13.00 WIB.

Hal itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM.

Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025. 

Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan. 

"Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ujar Ade.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam atas kasus dugaan pemerasan kepada dr Reza Gladys.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved