Berita Terkini Nasional

Penjelasan Ketua KPK Soal Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, Setyo Budiyanto, memberi penjelasan mengenai penahanan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN HASTO: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, Setyo Budiyanto, memberi penjelasan mengenai penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku.

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

Sekjen PDIP yang kini berompi oranye itu akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis.

"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur," imbuhnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan hari ini, Hasto sempat menyampaikan bahwa dirinya siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.

"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," kata Hasto.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ujar dia.

Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

Praperadilan Hasto Ditolak 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Hasto karena permohonan itu dinilai tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima."

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK

"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.

Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya. 

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto. 

"Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya. 

Singgung Soal Intimidasi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis (20/2/2025).

Diketahui Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto kembali menyuarakan soal intimidasi yang diterima oleh Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa soal kasus Hasto.

Tyo disebut Hasto diintimidasi KPK karena tidak mau menyebutkan namanya saat diperiksa penyidik.

Bahkan Hasto juga mengungkit soal Tyo yang tak bisa berobat keluar negeri untuk melanjutkan pengobatan kanker yang dideritanya.

“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto dalam pernyataan persnya di depan Gedung KPK, dilansir Kompas TV, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut Hasto juga menilai bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam praperadilan kemarin didapat dengan cara yang tidak sah.

Atau didapat dengan cara yang melanggar etika serta melawan hukum, seperti yang dilakukan KPK kepada Staf Hasto, Kusnadi.

“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” terang Hasto.

Sekjen PDIP itu menambahkan, Kusnadi diintimidasi dan diinterogasi oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyamar dan tanpa surat perintah.

“Ketika dia datang mendampingi saya, maka penyidik KPK saudara kemudian menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDIP Perjuangan dan kemudian menginterogasi tanpa adanya surat perintah panggilan,” imbuh Hasto.

Hasto Tak Masalah Ditahan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025 pagi.

Dia diperiksa sebagai tersangka.

Pantauan Tribunnews, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.54 WIB.

Hasto Kristiyanto datang ditemani tim kuasa hukum seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

Hasto Kristiyanto menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK apabila hal itu terjadi.

"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto kepada wartawan.

Diketahui KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini.

Hasto bakal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK lantaran Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin, 17 Februari 2025 kemarin.

Saat itu Hasto beralasan sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diiringi Demo Ratusan Simpatisan

Ratusan massa simpatisan Hasto Kristiyanto melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka semua mengenakan kaos berwarna merah.

Pantauan Tribunnews, massa datang ke markas KPK menggunakan bus ukuran besar. Terhitung ada lima bus yang membawa mereka.

Dari dalam aksi massa, terdengar teriakan seperti, "Hasto bukan penyelenggara negara", "Hasto bukan pengusaha", hingga "Adili Jokowi".

Demonstrasi terus berlangsung. Bagian depan gedung KPK pun sudah dipagari kawat berduri.

Sementara pemeriksaan terhadap Hasto juga sedang dilakukan penyidik di lantai dua gedung dwiwarna KPK.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved