Berita Terkini Nasional

Anggota Polres Tapanuli Utara Ditipu Anggota Polda Sumut Sebesar Rp 850 Juta

Kasus polisi tipu polisi terjadi wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut). Korban anggota Polres Tapanuli Utara, pelaku Polda Sumut.

Editor: taryono
Tribun Medan/Fredy Santoso
POLISI TIPU POLISI - Kuasa hukum Bripka Shcalomo Sibuea, Olsen Lumbantobing (Kiri) dan Boy Raja Marpaung (Kanan) saat diwawancarai adanya polisi diduga ditipu rekan sesama Polisi modus bisa meluluskan masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) bayar Rp 850 juta. Setelah bayar, ternyata korban dinyatakan tidak lulus. Kasus polisi tipu polisi terjadi wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut). Korban anggota Polres Tapanuli Utara, pelaku Polda Sumut. 

Tribunlampung.co.id,  Sumut - Kasus polisi tipu polisi terjadi wilayah hukum Kepolisian Daerah ( Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Korban bernama Bripka Shcalomo Sibuea, anggota Polres Tapanuli Utara, pelaku bernama Ipda Rahmadsyah Siregar dari Dit Narkoba Polda Sumut yang juga rekannya sendiri.

Penipuan ini terjadi dengan modus menawarkan kuota khusus untuk meloloskan Bripka Shcalomo ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Akibatnya, Bripka Shcalomo mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.

Modus Operandi Penipuan

Menurut kuasa hukum Bripka Shcalomo, Olsen Lumbantobing, dugaan penipuan ini bermula pada awal Desember 2023.

Ipda Rahmadsyah menghubungi Bripka Shcalomo dan menawarkan kesempatan untuk mendaftar ke SIP dengan syarat membayar Rp600 juta.

Kepercayaan Bripka Shcalomo terhadap Ipda Rahmadsyah, yang merupakan teman seangkatan, membuatnya yakin untuk mentransfer uang tersebut.

"Desember 2023, si oknum polisi berpangkat Ipda menghubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami untuk lulus SIP dengan membayar Rp600 juta," ungkap Olsen.

Setelah membayar, Bripka Shcalomo mendaftar ke SIP pada Februari 2024.

Namun, saat pengumuman pada April 2024, namanya tidak terdaftar sebagai calon yang lulus.

Ipda Rahmadsyah kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp250 juta untuk "mempercepat proses" kelulusan.

Bripka Shcalomo kembali mentransfer uang tersebut, namun pada pengumuman berikutnya, namanya kembali tidak terdaftar.

Tindakan Hukum

Merasa ditipu, Bripka Shcalomo melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 14 Oktober 2024 dan melanjutkan dengan laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved