Berita Nasional

Budi Said Crazy Rich Surabaya Didenda 1.136 Kg Emas Setara Rp 1 Triliun

Budi Said, crazy rich Surabaya, mendapatkan hukuman lebih berat dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN DIPERBERAT: Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, Budi Said, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Budi Said mendapatkan hukuman lebih berat dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Budi Said, crazy rich Surabaya, mendapatkan hukuman lebih berat dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Herri Swantoro menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi Said dalam sidang kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam.

Hukuman tambahan itu berupa uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam yang nilainya setara dengan Rp 1 triliun. 

Budi Said sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar 58,841 kilogram emas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Herri Swantoro mengatakan, hukuman ini menjadi bagian dari pidana tambahan kepada Budi Said

“1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi,” kata Herri dalam salinan putusan, Jumat (21/2/2025). 

Herri mengatakan, pidana tambahan 1,136 ton emas ini memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952 miliar). 

Selain pidana tambahan, majelis hakim tingkat banding juga memperberat hukuman pidana badan Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Herri. 

Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram. 

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. 

Kemudian, Budi Said juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. 

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

PT Jakarta juga memperberat hukuman pengusaha Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. 

Herri dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan kuasa hukum Budi Said

Majelis hakim tinggi menyatakan, Budi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Herri. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Kemudian, mengganti 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp 35,5 miliar. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved