Berita Terkini Nasional
Pakai Baju Hitam-hitam, Elite PDIP Datangi Rumah Megawati Usai Hasto Ditahan
Sejumlah elite DPP PDI Perjuangan (PDIP) kembali mendatangi kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta.
Adapun, instruksi itu berkaitan dengan kegiatan retret yang dijadwalkan pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang.
Instruksi itu diterbitkan menyikapi dinamika politik nasional, termasuk kriminalisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, Megawati meminta agar perjalanan menuju retret tersebut ditunda.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025."
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih,” tegas Megawati dalam instruksinya, Kamis.
Instruksi Ketum PDIP
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi seusai sekretaris jenderalnya, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK akhirnya menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025) petang.
Hasto ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron). Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP untuk menunda mengikuti retret atau retreat atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.
Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).
Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi.
Terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
Tribunnews.com mendapatkan salinan surat tersebut dari Juru Bicara PDIP, Guntur Romli pada Kamis malam.
Budi Arie Diisukan Akan Jadi Dubes, Roy Suryo Ungkap Hal Menakutkan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah |
![]() |
---|
Raup Untung Rp538 Juta dari Pasien, Dokter Gadungan Ngaku Khilaf |
![]() |
---|
Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno Akan Disemayamkan di Rumah Duka RS Fatmawati |
![]() |
---|
Jenderal TNI Bintang 3 Ragukan Ijazah Gibran, Suharto: Kami Usulkan untuk Dilengserkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.