Berita Terkini Nasional
Sosok Novi Citra Indriyati Vokalis Band Punk Sukatani Guru SD yang Jadi Kontroversi
Banyak yang menduga Novi Citra Indriyati dipecat gara-gara lagu Band Punk Sukatani yang mengkritik kepolisian viral.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Sosok Novi Citra Indriyati vokalis Band Punk Sukatani menjadi kontroversi setelah guru SD swasta tersebut dipecat dari tempatnya mengajar.
Banyak yang menduga Novi Citra Indriyati dipecat gara-gara lagu Band Punk Sukatani yang mengkritik kepolisian viral.
Bahkan lagu berjudul 'Bayar Bayar Bayar' tersebut semakin mencuat saat Novi Citra Indriyati sebagai vokalis dan Muhammad Syifa Al Lutfi gitaris Band Punk Sukatani didatangi polisi.
Novi Citra Indriyati dan Muhammad Syifa Al Lutfi selama ini tidak pernah mengungkap identitas asli sebagai personel Band Punk Sukatani.
Sebab Novi Citra Indriyati memakai nama panggung Twister Angel dan Muhammad Syifa Al Lutfi menggunakan nama Alectroguy.
Selain itu, saat tampil di panggung, Novi Citra dan Muhammad Syifa memakai topeng.
Identitas asli keduanya terungkap saat membuat video permintaan maaf atas lagu yang dinilai menyinggung lembaga kepolisian.
Baru diketahui Novi Citra Indriyati ternyata seorang guru SD di sekolah swasta.
Kini Novi Citra Indriyati dipecat hingga pemecatannya itu menjadi kontroversi. Bahkan peristiwa itu sampai menyedot perhatian elite nasional.
Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia akan melakukan penyelidikan terkait pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani, dari posisinya sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pemecatan ini disebut karena Novi melanggar kode etik oleh pihak sekolah.
Novi, yang dikenal dengan nama panggung Twister Angel, dipecat pada 6 Februari 2025, sebelum lagu kontroversial berjudul "Bayar Bayar Bayar" viral di media sosial.
Kepala SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut bukan hanya terkait lagu, tetapi lebih pada pelanggaran kode etik, khususnya yang berkaitan dengan syariat Islam.
"Ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami," ujar Eti.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari Polda Jawa Tengah dan Markas Besar Kepolisian RI mengenai kontroversi lagu tersebut.
Uli menegaskan pentingnya menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dilindungi oleh konstitusi.
"Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian vokalis Sukatani sebagai guru," ujar Uli Parulian Sihombing, Minggu (23/2/2025).
Respons Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, Teguh Handoko, menyebutkan bahwa status Novi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah non-aktif sejak 6 Februari 2025.
Namun, dia menegaskan bahwa alasan di balik status tersebut masih belum jelas, apakah karena pemecatan atau pengunduran diri.
Kontroversi Lagu "Bayar Bayar Bayar"
Lagu "Bayar Bayar Bayar" oleh band Sukatani menjadi sorotan setelah dua personelnya, termasuk Novi, meminta maaf kepada Kapolri.
Lagu tersebut dianggap mengkritik kepolisian dan telah ditarik dari peredaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak mengintervensi pembuatan video klarifikasi oleh band Sukatani.
Ditawari Pekerjaan oleh Bupati Purbalingga
Polemik pemberhentian kerja Novi mendapat sorotan dari Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif yang sedang mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
Fahmi menawarkan Novi untuk bekerja sebagai guru di sekolah negri Purbalingga.
"Berkaitan isu yang beredar keluarnya mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima mbak Novi jika mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ucapnya melalui akun Instagram @fahmihnf, Sabtu (22/2/2025).
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengaku sedang mendalami dugaan diskriminasi dalam pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” tuturnya.
Menurutnya, sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," tukasnya.
Ia menyatakan pihak sekolah tak dapat memberhentikan Novi jika alasannya aktif sebagai seniman yang lantang mengkritik.
Hal senada diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing yang ingin mendalami alasan pelarangan lagu Sukatani serta pemberhentian kerja Novi.
"Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian vokalis Sukatani sebagai guru," tuturnya.
Uli berharapp semua pihak menghormati kebebasan berpendapat karena diatur dalam undang-undang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.