Berita Terkini Nasional

Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Bandar narkoba di Sumatera Utara tersebut mengaku telah rutin setor kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu untuk menjalankan bisnis haramnya itu.

TribunMedan/Fredy Santoso
KAPOLDA SUMUT - Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Sumut, Senin (24/2/2025). Ia menyebut Kapolres Labuhanbatu hingga Kasat Narkoba diperiksa Propam Polda Sumut dalami pengakuan bandar Narkoba. 

Sosok Endar Muda Siregar Si Bandar Narkoba

Endar Muda Siregar merupakan seorang bandar Narkoba yang ditangkap pihak kepolisian di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon sebelumnya mengungkap penangkapan Endar saat itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia.

"Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar," ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dia juga mengeklaim pernyataan Endar tersebut tidak berdasar.

"Tersangka Endar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut," ujar Siti.

Namun Siti mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki pernyataan Endar.

Apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan menindak tegas.

"Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana."

"Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut," kata Siti.

Pengakuan Endar Si Bandar Narkoba

Sebelumnya berdasarkan video yang diterima Tribun Medan pada Jumat (31/1/2025), diduga video diambil setelah Endar selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam narasinya, Endar meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan tindakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved