Pilkada Pesawaran
MK Anulir Aries Sandi Jadi Bupati, Pilkada Pesawaran Diulang
Aries Sandi Darma Putra batal jadi Bupati Pesawaran. Kemenangannya di Pilkada Pesawaran 2024 lalu dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aries Sandi Darma Putra batal jadi Bupati Pesawaran.
Kemenangannya di Pilkada Pesawaran 2024 lalu dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), majelis hakim MK mendiskualifikasi calon bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra.
Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK.
Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025 itu dibacakan oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Ada 10 poin dalam putusan majelis hakim MK, yakni:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.
3. Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra
6. Memerintahkan PSU dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
7. Memerintahkan kepada KPU dan KPU Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
8. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. Memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran, untuk melakukan pengamanan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.
10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonan Pilkada Pesawaran.
MK juga memutuskan bahwa KPU Pesawaran diharuskan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Aries Sandi.
Tunggu KPU RI
Soal putusan MK soal PSU Pilkada Pesawaran, KPU Provinsi Lampung menunggu petunjuk dari KPU RI terkait teknis, tahapan, dan jadwal pelaksanaannya.
“Karena amar putusan MK ditujukan untuk KPU RI, sehingga KPI Provinsi Lampung bersifat menunggu petunjuk RI,” ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Hermansyah.
Hal sama disampaikan Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan Firli Niti Yudha.
Firli mengatakan, pihaknya sudah menerima bunyi putusan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, di mana MK memerintahkan untuk melakukan PSU.
Untuk itu, kata dia, KPU Pesawaran akan berkonsultasi dengan KPU RI guna melaksanakan PSU.
“Kami akan segera berkonsultasi dengan pihak pusat terkait Peraturan KPU terbaru mengenai putusan tersebut,” kata Firli, Senin.
Dalam putusan MK, KPU Pesawaran diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya Bawaslu Pesawaran mengimbau masyarakat menghormati dan menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah meminta masyarakat dapat menerima apa pun keputusan MK. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bawaslu tentu akan menghormati segala putusan dari MK. Dan, kami mengimbau kepada semua pihak agar dapat menerima dan mematuhi apa pun putusan MK, karena putusan MK merupakan putusan final and binding (mengikat)," kata Fatih, Minggu (23/2/2025).
Sesuai Fakta
Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pesawaran.
Menurutnya, keputusan MK yang mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 01 Aries Sandi Darma Putra sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Pada prinsipnya, kami mengucapkan syukur alhamdulillah dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan kami, Nanda-Anton,” kata Handoko, Senin (24/2/2025).
“Ya, di mana Mahkamah telah membatalkan hasil Pilkada Pesawaran dan memerintahkan pemungutan suara ulang,” ujar Handoko, Senin.
Handoko menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh keputusan yang telah ditetapkan MK dan menunggu langkah-langkah selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.
“Apa pun keputusan Mahkamah yang telah diucapkan, pada sore ini kami akan mengikutinya dan menantinya dengan menunggu jadwal serta langkah-langkah dari KPU dalam menyikapi keputusan tersebut,” tambahnya.
Partai Demokrat Lampung ikut mengomentari putusan MK terkait Pilkada Pesawaran.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Lampung Hanifal mengaku pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
"Kami menghormati putusan MK. Yang pasti, ini bakal jadi bahasan Partai Demokrat dan partai koalisi lain untuk mengambil langkah-langkah secara strategis. Dan ini bakal jadi bahasan khusus di internal partai," kata Hanifal.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Oky Indra Jaya)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.