Pilkada Pesawaran

MK Larang Parpol Ikutsertakan Aries Sandi Dalam PSU Pilkada Pesawaran 2024

MK melarang partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikutsertakan kembali Aries Sandi dalam PSU Pilkada Pesawaran 2024.

Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
PILKADA PESAWARAN PSU: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan amar putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 di gedung MK pada Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, MK melarang partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikutsertakan kembali Aries Sandi dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Pesawaran 2024. Selain itu, MK juga memutuskan agar parpol atau gabungan parpol mengusung calon baru pengganti Aries Sandi. 

8. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

9. Memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khsusunya polda lampung dan polres pesawaran untuk melakukan pengamanan PSU bupati dan wakil bupati pesawaran sesuai dengan kewenangannya

10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved