Pilkada Pesawaran

Aries Sandi Digantikan Istrinya 'Lawan' Nanda Indira di PSU Pilkada Pesawaran

Ya, parpol pengusung akhirnya sepakat memilih drg Elin Septiani sebagai pengganti Aries Sandi. Elin diketahui merupakan istri dari Aries Sandi.

|
Dokumentasi Tim Paslon 01
GANTIKAN SUAMI: Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, saat mendaftar ke KPU Pesawaran, sebagai paslon di Pilkada Pesawaran 2024, pada Rabu (28/8/2024). Setelah Aries Sandi didiskualifikasi MK, parpol pengusung akhirnya sepakat memilih drg Elin Septiani sebagai pengganti Aries Sandi. Elin diketahui merupakan istri dari Aries Sandi. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam pencalonannya di Pilkada Pesawaran 2024.

MK juga memutuskan kalau Pilkada Pesawaran 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU, tanpa mengikutsertakan Aries Sandi.

Adapun sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 itu berlangsung di gedung MK pada Senin (24/2/2025).

Setelah kepastian tersebut, koalisi partai politik pengusung Aries Sandi menentukan calon pengganti 'jagoannya'.

Ya, parpol pengusung akhirnya sepakat memilih drg Elin Septiani sebagai pengganti Aries Sandi. Elin diketahui merupakan istri dari Aries Sandi.

Elin akan berpasangan dengan pasangan Aries Sandi sebelumnya, yakni Supriyanto.

Hal tersebut dipastikan kuasa hukum paslon 01, Mario Andransyah.

Mario menegaskan, dukungan masyarakat tetap solid dan siap memenangkan pasangan Elin-Supriyanto dalam kontestasi ulang.  

“Kami tetap optimistis bahwa kemenangan sebelumnya adalah hasil dari aspirasi nyata masyarakat,” ungkap Mario kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (25/2/2025).

“Oleh karena itu, dengan Elin sebagai pengganti, kami akan berjuang dengan semangat yang sama untuk memastikan pembangunan yang telah direncanakan tetap berjalan,” imbuhnya.

Mario juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengawal jalannya pemilihan ulang agar berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

“Dengan perjuangan dan komitmen yang kuat, kami yakin Elin-Supriyanto akan mendapatkan kembali kepercayaan rakyat Pesawaran, vox populi, vox dei suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkasnya.

Hasil Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran

Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, dibacakan oleh 9 hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Pantauan Tribunlampung.co.id dari tayangan live streaming akun YouTube Mahkamah Konstitusi, ada 10 poin putusan majelis hakim.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved