Berita Lampung

Polsek Natar Lampung Selatan Amankan 4 Pelaku Curat Kabel Feeder Miratel

Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidanac urat kabel feeder Mitratel.

Dokumentasi Polsek Natar
CURAT KABEL FEEDER -Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana curat kabel feeder Mitratel, Sabtu (22/2/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanPolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di kediamannya masing-masing, di Bandar Lampung, Sabtu (22/2/2025).

Keempat pelaku yakni, Rian Sanjaya (30) warga Jalan Pulau Bawean II, Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Rheza Nugraha Ruhiyat (29) jalan Haji Agus Salim gang Kapten Abdullah Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Lalu, David Setiawan (31) warga Jalan Kenangan, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Seto Ardiansyah (31) warga Jalan Beringin Gang Tali Nusa, Kelurahan Simpang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel feeder Mitratel, di Tower Mittatel, Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B -  19 / II / 2025 / SPKT / SEK NATAR / Res Lamsel / Polda Lampung, Sabtu (22/2/2025).

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Untuk modus operandi pelaku dengan cara menyamar atau berpura-pura selaku teknisi perbaikan.

Petugas tower percaya kepada para pelaku karena para pelaku dapat memperlihatkan atau menunjukkan surat tugas atau surat izin masuk ke lokasi kepada penjaga tower.

Setelah para pelaku diizinkan masuk untuk melakukan perbaikan ternyata pelaku bukan melakukan perbaikan tetapi melakukan pemotongan kabel.

Pada saat pelaku memotong tersebut dilihat oleh warga yang curiga atas tindakan para pelaku.

Sehingga petugas tower mendatangi dan mengamankan para pelaku berikut kendaraannya.

Para pelaku sudah melakukan pemotongan kabel feeder Mitratel sepanjang kurang lebih 576 meter.

Atas perbuatan para pelaku, PT Mitratel mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved