Berita Lampung
Remaja di Lampung Mencuri Motor Temannya Sendiri untuk Balapan
Anggota Polsek Tanjungkarang Barat tangkap Pelajar SMA di Lampung, Zm (18) atas dugaan mencuri motor temannya sendiri untuk balapan, Sabtu (22/2/2025)
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Polsek Tanjungkarang Barat tangkap Pelajar SMA di Lampung, Zm (18) atas dugaan mencuri motor temannya sendiri untuk balapan, Sabtu (22/2/2025).
Pelajar melakukan aksinya sekitar pukul 20.00 WIB, di lahan parkir SMA yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan pelaku ditangkap dua hari kejadian ditangkap polisi pada Senin (24/2/202) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya.
Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, dan polisi melakukan pengungkapan peristiwa tersebut berawal dari penyelidikan polisi melalui video rekaman cctv milik sekolah.
"Dadi rekaman bahwa pelaku dengan menggunakan sweater hitam dan kacamata masuk ke dalam lingkungan sekolah. Kemudian pelaku keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian," kata AKP Ono.
Pelaku menggasak motor korban dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri oleh pelaku.
"Jadi memang sudah direncanakan, jadi kunci motor sebelumnya sudah diambil saat pelaku main ke rumah korban," kata kapolsek.
"Awalnya pelaku yang merupakan mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini mengetahui jika korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam," kata AKP Ono.
Ia mengatakan, kedatangan pelaku ke sekolah tersebut tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah sekolah di tempat tersebut.
Kemudian sempat menyapa satpam saat berjaga di pintu masuk sekolah.
Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban, ketika naik kelas 3, dan selanjutnya pelaku pindah sekolah.
"Hasil penyelidikan petugas dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman cctv sekolah," kata AKP Ono.
Pelaku usai mencuri motor dan hasil curian dibawa pelaku ke tempat rekannya untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar.
"Jadi bodi samping motor, bagian depan, plat motor dicopot semua, saat diinterogasi pelaku beralasannya mau digunakan untuk balap liar," kata kapolsek.
Polisi menyita 1 buah sweater hitam, 1 buah celana panjang seragam SMA dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N Maxabu abu milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Prakiraan Cuaca Lampung Rabu 15 April 2026, Berpotensi Hujan pada Siang dan Malam Hari |
|
|---|
| Camat Kalirejo Desak Bantuan Darurat Seusai Puting Beliung, Kerugian Usaha Warga Tembus Rp 350 Juta |
|
|---|
| Emosi Dipicu Salah Paham, Pria di Lampung Tengah Bacok Kakak Ipar |
|
|---|
| Kabel Listrik Putus Melintang di Jalan Raya, Lalin Bandar Lampung-Pringsewu Tersendat |
|
|---|
| Antisipasi Narkoba, Petugas Lapas Kalianda Lampung Tes Urine Warga Binaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/MALING-MOTOR-Pelajar-SMA-curi-motor-temanya-sendiri.jpg)