Berita Lampung

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Swasta Beri Keringanan Alumni Ambil Ijazah Masih Tertahan

Disdikbud Lampung mengimbau sekolah swasta agar memberikan keringanan bagi alumni yang ingin menebus ijazah yang masih tertahan. 

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KERINGANAN TEBUS IJAZAH - Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Kamis (27/2/2025). Disdikbud Lampung menghimbau sekolah swasta agar memberikan keringanan bagi alumni yang ingin menebus ijazah yang masih tertahan.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengimbau sekolah swasta agar memberikan keringanan bagi alumni yang ingin menebus ijazah yang masih tertahan. 

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, himbauan tersebut dilakukan lantaran pihaknya tidak bisa melakukan intervensi agar sekolah swasta dapat menggratiskan ijazah bagi alumni.

Pasalnya, kata Thomas, sekolah swasta merupakan lembaga yang dimiliki yayasan yang tak bisa diintervensi Disdikbud layaknya sekolah Negeri.

"Sekolah swasta ini kan milik yayasan dan operasional mereka bisa berjalan dari uang komite, sehingga kita tidak bisa melakukan intervensi seperti sekolah negeri," ujar Thomas saat diwawancara, Kamis (27/2/2025). 

Namun, Thomas mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya dengan membuat blanko permohonan yang ditujukan kepada pihak sekolah swasta.

Tujuannyaz agar sekolah swasta dapat memberikan keringanan sehingga tidak ada lagi ijazah milik alumni yang tertahan. 

"Kita akan buat blangko permohonan keringan, misalnya ada warga yang mau ambil di swasta terus merasa terlalu berat maka bisa datang ke Cabang Dinas atau ke Dinas Pendidikan," kata Thomas.

"Nanti akan kami buatkan blanko permohonan untuk meminta keringanan kepada sekolah swasta tersebut, nanti saya langsung yang akan tanda tangan, tapi memang tidak bisa full di gratiskan," lanjutnya. 

Thomas pun mengatakan jika pohaknya telah melakukan pertemuan dengan 

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) untuk membahas hal tersebut.

"Kami sudah mengadakan rapat dengan forum kepala sekolah swasta, dan mereka menyetujui, syarat nya hanya SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan ada bukti dia sekolah disitu," kata dia.

Meski begitu, Thomas mengaku tak bisa memaksa pihak sekolah swasta untuk menentukan besaran nilai keringanan yang harus dibayar.

"Yang jelas tadi dari forum SMA mereka sudah oke dan nanti tinggal kita panggil yang SMK," kata dia. 

"Tapi untuk berapa jumlah diskon yang diberikan maka dikembalikan ke sekolah, kita tidak bisa masuk ke sana," pungkasnya.

(Tribulampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved