Berita Terkini Nasional

Mahfud Sebut Kejagung Tak Akan Berani Bongkar Korupsi di Pertamina Tanpa Izin Presiden

Keberanian Kejagung dalam membongkar mega korupsi di Pertamina, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, karena Presiden Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
IZIN PRESIDEN: Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat diwawancara beberapa waktu lalu. Mahfud menilai, Kejagung tak akan berani membongkar kasus korupsi di Pertamina ini jika tak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. 

Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.

Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.

Mereka yaitu:

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK)

VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.

Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) 

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF) 

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) 

VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP) 

Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS) 

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)

Total Taksiran Kerugian Negara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved