Berita Terkini Nasional

Mahfud Sebut Kejagung Tak Akan Berani Bongkar Korupsi di Pertamina Tanpa Izin Presiden

Keberanian Kejagung dalam membongkar mega korupsi di Pertamina, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, karena Presiden Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
IZIN PRESIDEN: Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat diwawancara beberapa waktu lalu. Mahfud menilai, Kejagung tak akan berani membongkar kasus korupsi di Pertamina ini jika tak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Keberanian Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam membongkar mega korupsi di Pertamina, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, karena Presiden Prabowo Subianto.

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu Kejagung tak akan berani membongkar kasus korupsi di Pertamina ini jika tak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Prengki Dikenakan Pasal Berlapis Seusai Bunuh Kakaknya, Terancam 20 Tahun Bui

Oleh karena itu, Mahfud pun memberikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo yang telah membiarkan Kejagung untuk bekerja.

"Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden."

"Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja," kata Mahfud, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Mahfud berpendapat, langkah yang diambil Kejagung untuk membongkar kasus korupsi di Pertamina ini adalah bukti penegakan hukum yang tegas.

Terlepas dari apapun motif dibalik kasus korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini.

"Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu," ungkap Mahfud.

Mahfud merasa, Kejagung selalu mendapatkan penilaian yang terbaik asalkan diberi peluang untuk melakukan tindakan.

Sejak 2022 hingga 2024, kinerja Kejagung juga terus mengalami peningkatan.

"Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atas untuk melakukan tindakan," imbuh Mahfud.

Terakhir, Mahfud berharap, keberanian Kejagung dalam menangani kasus besar ini menjadi awal baik untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu," pungkasnya.

Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T

Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved