Berita Terkini Nasional
Prengki Dikenakan Pasal Berlapis Seusai Bunuh Kakaknya, Terancam 20 Tahun Bui
Prengki (53) dijerat dengan pasal berlapis. Dia merupakan pembunuh kakaknya sendiri, Hendra (55), karena dipicu konflik keluarga soal harta warisan.
Tribunlampung.co.id, Sukabumi - Prengki (53) dijerat dengan pasal berlapis. Dia merupakan pembunuh kakaknya sendiri, Hendra (55), karena dipicu dari konflik keluarga soal harta warisan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kampung Ciparay, RT 04, RW 01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Kematian Pasutri di Bekasi, Polisi Duga Suami Bunuh Istri lalu Akhiri Hidup
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan, pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan setelah kejadian.
Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk dari pihak keluarga.
"Kita sudah periksa enam saksi. Termasuk pihak keluarga untuk mendalami masalah harta warisannya juga," kata Bagus, Senin (24/02/2025).
Penyidik Satreskrim menjerat pelaku dengan pasal berlapis di antaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman pidananya hukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ucapnya.
Bagus juga menjelaskan, terkait dengan pasal pembunuhan berencana, pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk membunuh pelaku.
"Kami melihat sebelum korban datang, pelaku diduga telah menyiapkan sebilah samurai. Saat ini telah kami amankan," tutup Bagus.
Sebelumnya, Dokter Forensik RSUD Syamsudin SH, Nurul Aida Fathia, menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam di jasad Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum luar, pada korban ditemukan luka cukup serius.
"Korban datang sudah meninggal dan ditemukan perlukaan, terutama di daerah kepala dan wajah. Kurang lebih ada sekitar empat luka terbuka yang cukup dalam yang kita perkirakan sebagai sebab kematian karena sampai tulang tengkoraknya terpotong," tutur Aida, Sabtu.
Selain luka cukup dalam, luka terbuka di bagian kepala dan wajah juga cukup lebar.
"Kalau untuk panjangnya ada sekitar sejengkal. Mungkin yang terpanjang beberapa lukanya ukurannya kurang lebih sama," katanya.
Chat WA Amelia dengan Rafli Terbongkar, Korban Sempat Menolak Bertemu |
![]() |
---|
Polisi Sita 20 Rekaman CCTV Demi Telusuri Kematian Diplomat Muda Arya Daru |
![]() |
---|
Kecurigaan Priyatno Terbukti, Istrinya Asyik Berduaan dengan Pak Kades di Kosan |
![]() |
---|
2 Mobil Mewah Bos Tambang Senilai Total Rp 5 Miliar Disita Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Anak PNS Gaji Rp 3 Juta Minta Dibelikan BMW, Hakim Kesal: Hebat Kamu Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.