Berita Terkini Nasional

Prengki Dikenakan Pasal Berlapis Seusai Bunuh Kakaknya, Terancam 20 Tahun Bui

Prengki (53) dijerat dengan pasal berlapis. Dia merupakan pembunuh kakaknya sendiri, Hendra (55), karena dipicu konflik keluarga soal harta warisan.

Dokumentasi Warga via TribunJabar.id
SANTAI MEROKOK: Prengki (duduk) dengan santainya merokok di pinggir jalan usai membunuh kakaknya, Hendra, gara-gara warisan, Sabtu (22/2/2025). Prengki (53) dijerat dengan pasal berlapis. Dia merupakan pembunuh kakaknya sendiri, Hendra (55), karena dipicu dari konflik keluarga soal harta warisan. 

Tribunlampung.co.id, Sukabumi - Prengki (53) dijerat dengan pasal berlapis. Dia merupakan pembunuh kakaknya sendiri, Hendra (55), karena dipicu dari konflik keluarga soal harta warisan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kampung Ciparay, RT 04, RW 01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). 

Baca juga: Kematian Pasutri di Bekasi, Polisi Duga Suami Bunuh Istri lalu Akhiri Hidup

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan, pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan setelah kejadian. 

Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, termasuk dari pihak keluarga. 

"Kita sudah periksa enam saksi. Termasuk pihak keluarga untuk mendalami masalah harta warisannya juga," kata  Bagus, Senin (24/02/2025). 

Penyidik Satreskrim menjerat pelaku dengan pasal berlapis di antaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

"Ancaman pidananya hukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ucapnya. 

Bagus juga menjelaskan, terkait dengan pasal pembunuhan berencana, pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk membunuh pelaku. 

"Kami melihat sebelum korban datang, pelaku diduga telah menyiapkan sebilah samurai. Saat ini telah kami amankan," tutup Bagus.

Sebelumnya, Dokter Forensik RSUD Syamsudin SH, Nurul Aida Fathia, menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam di jasad Hendra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum luar, pada korban ditemukan luka cukup serius. 

"Korban datang sudah meninggal dan ditemukan perlukaan, terutama di daerah kepala dan wajah. Kurang lebih ada sekitar empat luka terbuka yang cukup dalam yang kita perkirakan sebagai sebab kematian karena sampai tulang tengkoraknya terpotong," tutur Aida, Sabtu. 

Selain luka cukup dalam, luka terbuka di bagian kepala dan wajah juga cukup lebar.

"Kalau untuk panjangnya ada sekitar sejengkal. Mungkin yang terpanjang beberapa lukanya ukurannya kurang lebih sama," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved