Berita Terkini Nasional
Roy Suryo Tanggapi Santai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama tujuh orang lainnya.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi bersama tujuh orang lain. Ia dijerat pasal berlapis UU ITE.
- Menanggapi hal itu, Roy menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya dan akan mengikuti proses hukum.
- Ia menegaskan status tersangka belum tentu menjadi terdakwa atau terpidana, sambil menyinggung masih adanya buronan berinisial “SM” yang telah inkrah namun belum ditahan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Roy Suryo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama tujuh orang lainnya.
Melansir Kompas.com, penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy Suryo dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE.
Mengenai penetapan tersangka tersebut, Roy Suryo menyatakan menghormatinya.
“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Roy mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Namun, kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.
“Namun, perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana',” ujarnya.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial 'SM',” imbuhnya.
Kemungkinan Penahanan
Polisi bicara soal kemungkinan penahanan Roy Suryo Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka sebanyak delapan orang: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah.
Melansir Warta Kota, setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kepada mereka.
"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang.
| Polisi Sita Serbuk dari Rumah FN Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Dibawa ke Jakarta Hari Ini |
|
|---|
| Kepanikan Tante Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, Teriak Histeris |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Pamekasan Terkuak, Ternyata Pelakunya Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| 4 WNA China Bobol Brankas Sejumlah Pabrik di Jateng, Masuk Diam-diam Lewat Tali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERSANGKA-Roy-Suryo-bersama-kuasa-hukumnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.