Berita Terkini Nasional
Roy Suryo Tanggapi Santai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama tujuh orang lainnya.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia.
Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masuk klaster tersangka bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Melansir laman Kompas.com, ketiganya dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran tersebut.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Adapun klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Naik penyidikan Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
| Polisi Sita Serbuk dari Rumah FN Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Dibawa ke Jakarta Hari Ini |
|
|---|
| Kepanikan Tante Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, Teriak Histeris |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Pamekasan Terkuak, Ternyata Pelakunya Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| 4 WNA China Bobol Brankas Sejumlah Pabrik di Jateng, Masuk Diam-diam Lewat Tali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERSANGKA-Roy-Suryo-bersama-kuasa-hukumnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.