Berita Terkini Nasional
Roy Suryo Tuding Jokowi Hanya Membual Soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli
Roy Suryo tuding Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya membual, bahkan menuding ayah Wakil Presiden Gibran itu kerap memanipulasi.
Ringkasan Berita:
- Pakar telematika Roy Suryo menuding Presiden Jokowi hanya membual soal janji menunjukkan ijazah asli di persidangan dan kerap memanipulasi proses hukum.
- Roy menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat dan harus dibatalkan demi hukum.
- Meski begitu, ia dan tersangka lain belum ditahan karena akan dipanggil sesuai prosedur UU, dengan surat undangan pemeriksaan segera dikirim pihak kepolisian.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo tuding Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya membual, bahkan menuding ayah Wakil Presiden Gibran itu kerap memanipulasi persidangan dengan segala cara.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo menanggapi ucapan Jokowi mengaku, dirinya hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan nanti.
"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Roy Suryo lantas mengatakan, penetapan tersangkanya ini tidak tepat dan harus dibatalkan.
"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo, dilansir dari laman Tribunnews.com.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.
Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.
Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Resmi Jadi Tersangka
Pakar telematika, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
| Pesan Terakhir Eks Ketua Komisi KPK Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia |
|
|---|
| Takut Kehilangan Jabatan, Yunus Mahatma Suap Bupati Ponorogo hingga Kena OTT KPK |
|
|---|
| Harimau Sumatera Bakas Ditemukan Mati, Diduga Akibat Benturan Keras di Kepala |
|
|---|
| Bilqis, Bocah Makassar yang Diduga Diculik, Ditemukan Selamat di Jambi |
|
|---|
| OTT Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang Rp 500 Juta yang Diduga Duit Suap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERSANGKA-Roy-Suryo-bersama-kuasa-hukumnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.