Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Tuding Jokowi Hanya Membual Soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli

Roy Suryo tuding Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya membual, bahkan menuding ayah Wakil Presiden Gibran itu kerap memanipulasi.

Editor: taryono
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
TERSANGKA - Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalankan pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Roy Suryo Tuding Jokowi Hanya Membual Soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar telematika Roy Suryo menuding Presiden Jokowi hanya membual soal janji menunjukkan ijazah asli di persidangan dan kerap memanipulasi proses hukum. 
  • Roy menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat dan harus dibatalkan demi hukum. 
  • Meski begitu, ia dan tersangka lain belum ditahan karena akan dipanggil sesuai prosedur UU, dengan surat undangan pemeriksaan segera dikirim pihak kepolisian.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo tuding Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya membual, bahkan menuding ayah Wakil Presiden Gibran itu kerap memanipulasi persidangan dengan segala cara.

Hal tersebut disampaikan Roy Suryo menanggapi ucapan Jokowi mengaku, dirinya hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan nanti.

"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy Suryo lantas mengatakan, penetapan tersangkanya ini tidak tepat dan harus dibatalkan.

"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo, dilansir dari laman Tribunnews.com.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Resmi Jadi Tersangka 

Pakar telematika, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved