Berita Terkini Nasional

Bupati Ponorogo Ternyata Minta Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Suap Jabatan

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) ternyata minta uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp 500 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, minta suap Rp 1,5 miliar dari Yunus Mahatma agar tetap menjabat Direktur RSUD Harjono. 
  • Uang dibagi Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono. KPK menetapkan keduanya tersangka hasil OTT pada 7 November 2025. 
  • Sugiri disangkakan dalam tiga klaster tindak pidana korupsi, diungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) ternyata minta uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma agar posisi sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo tidak diganti.

Sebelumnya, Yunus Mahatma telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,25 miliar.

Uang dibagi Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.

Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari, dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan  Sugiri Sancoko (SUG) dan Agus Pramono sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat 7 November 2025.

Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dalam tindak pidana korupsi.

Kronologi

KPK mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Peristiwa bermula pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.

Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved