Berita Terkini Artis

Suami Reza Gladys Angkat Bicara Soal Status Tersangka Nikita Mirzani

Sebelumnya Nikita Mirzani sempat menyinggung suami dokter Reza Gladys, Attaubah Mufid.

Instagram@rezagladys
REZA GLADYS - Tangkap layar foto dokter Reza Gladys yang dibagikan pada 14 Januari 2025 di akun instagram @rezagladys. Suami Reza Gladys, Attaubah Mufid angkat bicara soal status tersangka Nikita Mirzani. (Instagram@rezagladys) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Attaubah Mufid, suami dokter Reza Gladys angkat bicara soal status tersangka Nikita Mirzani.

Sebelumnya Nikita Mirzani sempat menyinggung suami dokter Reza Gladys, Attaubah Mufid.

Bahkan Nikita Mirzani sampai membongkar aib suami Reza Gladys itu.

Namun Attaubah Mufid lebih mengomentari soal penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Diketahui Nikita Mirzani telah ditetapkan tersangka atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Attaubah memilih untuk menyerahkan semua kepada pihak kepolisian, sebagaimana sampai saat ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Semuanya kami percayakan kepada proses hukum di Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja sampai masalahnya selesai. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut ke kuasa hukum, kata Attaubah Mufid di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025 malam.

Attaubah hanya meminta semua proses hukum berjalan lancar dan bisa mendapatkan keadilan terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Pokoknya semuanya keadilan, kebenaran tegak lurus, bismillah dah gitu aja, ucap Attaubah.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai Nikita Mirzani yang belum menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Attaubah akan mempertanyakan hal itu ke pihak kepolisian.

"Aku belum tahu, cuma nanti coba kalian datangi ke Polda saja yang lebih tahu.

Kan itu kewenangan penyidik, ya maksudnya untuk hari ini aku belum tahu," tandasnya.

Diketahui, artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap laporan polisi dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani disangkakan 3 pasal sekaligus, yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved