Berita Nasional
LBH Sebut Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Kompensasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut warga yang menjadi korban Pertamax oplosan berhak mendapatkan kompensasi.
Pelanggaran hukum kedua adalah tentang hak konsumen. "Mulai dari hak konsumen mendapatkan informasi jelas, lengkap, jujur, dan komprehensif itu terlanggar," tegas Fadhil.
Namun, dari pelanggaran hukum yang telah terjadi, masyarakat yang menjadi korban justru tidak mendapat kejelasan, baik dari pemerintah dan Pertamina.
Pertamina, kata Fadhil, justru sibuk memberikan sanggahan-sanggahan dari dugaan yang disampaikan Kejagung.
Seharusnya, penyelesaian dari persoalan ini harus berdasarkan kepentingan publik.
"Bagi kami, persoalan ini harus menempatkan kepentingan publik sebagai yang paling utama. Artinya, penyelesaian polemik ini harus sesuai kebutuhan publik," ujar dia.
Diblending
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, BBM oplosan tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92," demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025). "Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," imbuh keterangan itu.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
2 Tersangka Baru
Kejagung menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Dua tersangka baru kasus korupsi Pertamina adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
| Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 16.186 Peserta Mudik Gratis ke Jawa Tengah |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Sabet Penghargaan Pembina Terbaik Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 |
|
|---|
| Tribun Network dan FFI Berkolaborasi Gelar TPAAF 2026 di 20 Kota |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Bersama Ribuan Orang Canangkan Gerakan Jawa Tengah ASRI |
|
|---|
| Capaian Indikator Makro Jateng Lampaui Target, Pertumbuhan Ekonomi Tunjukkan Tren Positif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/LBH-Jakarta-Buka-Posko-Pertamax-Oplosan.jpg)