Berita Nasional

LBH Sebut Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Kompensasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut warga yang menjadi korban Pertamax oplosan berhak mendapatkan kompensasi.

Tayang:
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
POSKO PENGADUAN: Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (28/2/2025). LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa jadi korban Pertamax oplosan. 

Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina. Maya dan Edward disebut melakukan pembelian BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang. 

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Riva telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025). 

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar. 

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025). 

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang. “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya. 

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar. 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap markup (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/2025). 

Keterlibatan Maya dan Edward dalam markup menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum.

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved