Berita Nasional

LBH Sebut Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Kompensasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut warga yang menjadi korban Pertamax oplosan berhak mendapatkan kompensasi.

KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
POSKO PENGADUAN: Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (28/2/2025). LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa jadi korban Pertamax oplosan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut warga yang menjadi korban Pertamax oplosan berhak mendapatkan kompensasi.

LBH Jakarta sendiri menerima 426 aduan warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan. 

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, aduan itu diterima secara online sejak Rabu (26/2/2025). 

"426 pengaduan secara daring yang masuk," kata Fadhil di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). 

Melihat banyaknya masyarakat yang resah karena kasus Pertamax oplosan, maka LBH Jakarta juga membuka pos pengaduan secara offline di kantornya sejak Jumat (28/2/2025). 

Pembukaan pos pengaduan itu dianggap penting karena LBH Jakarta melihat banyaknya masyarakat yang marah dan resah akibat kasus Pertamax oplosan ini. 

"Karena kami melihat keresahan dan kemarahan masyarakat sangat meluas. Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi apa klaim kerugian yang dialami masyarakat," tutur Fadhil. 

Pasalnya, saat melakukan pengaduan, LBH Jakarta akan memberikan beberapa pertanyaan kepada warga. 

Mulai dari seberapa banyak penggunaan Pertamax, menggunakan sejak kapan, kerugian yang dialami, serta apabila Pertamax ke depannya bisa dibeli dengan harga subsidi apakah masyarakat masih minat untuk membelinya. 

Dapat Kompensasi 

LBH Jakarta menilai, pemerintah wajib memberikan kompensasi ke warga yang selama ini menjadi korban Pertamax oplosan. 

"Jika mengalami kerugian, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi," ucap Fadhil. 

PT Pertamina Patra Niaga dinilai melakukan beberapa pelanggaran jika terbukti menjual Pertamax oplosan. Salah satunya adalah menjual barang atau jasa yang tidak sesuai. 

Seharusnya, Pertamina sebagai penyedia bisa menjamin kualitas dari BBM yang dijualnya agar bisa dinikmati masyarakat dengan baik.

Namun, bukan menjaga kualitasnya, Pertamina justru diduga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved