Berita Terkini Nasional

SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara Setelah Kasasinya Ditolak

Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), tetap dihukum 12 tahun penjara.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
TETAP 12 TAHUN - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang pembacaan vonis, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikan, terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu tetap dihukum 12 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikan, terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu tetap dihukum 12 tahun penjara.

SYL sebelumnya  divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Namun hukumannya bertambah jadi 12 tahun di tingkat banding.

Perkara kasasi SYL kemudian diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota majelis 1 Hakim Agung Arizon Megajaya dan anggota majelis 2 Hakim Agung Noor Edi Yono. 

Dalam amar putusannya itu, majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Yohanes menyatakan menolak kasasi SYL dengan perbaikan menyangkut redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis kasasi menyatakan menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). 

“Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara,” bunyi putusan tersebut.

Dengan adanya putusan ini, maka SYL tetap dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS), sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman majelis banding itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum SYL 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 14.147.144.786 serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Vonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).

Tak hanya itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.

Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris.

Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.

Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo.

Saat hakim membacakan vonis untuk SYL, beberapa anggota keluarga terlihat menangis sejadi-jadinya.

Dewie tampak memeluk para anggota keluarga.

Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca.

Dewie mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.

Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.

Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

"Keadaan memberatkan, terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum.

SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.

Sementara Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terkait vonis yang diterimanya itu, SYL menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kami dari penasihat hukum, telah berembuk, kesimpulan bahwa untuk saat ini kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum SYL.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved