Berita Terkini Nasional

Hotman Paris 'Panas' Lihat Ahok Ngotot Bongkar Bobrok Pertamina, 'Kamu Siapa Sih?'

Gaya eks Komut PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berapi-api saat bongkar bobrok Pertamina, ternyata memantik reaksi Hotman Paris.

IST/Tribunnews
HOTMAN PARIS KESAL: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara mengenai pernyataan Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus tata kelola minyak mentah yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Hotman mengaku 'panas' melihat gaya Ahok yang ngotot saat berbicara dengan media televisi swasta mengenai kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Gaya eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berapi-api saat membongkar bobrok Pertamina, ternyata memantik reaksi Hotman Paris.

Ya, pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea mengaku 'panas' melihat gaya Ahok yang terlihat ngotot ketika wawancara di satu televisi.

Bahkan, Hotman Paris menyarankan Ahok sebaiknya meminta maaf karena dianggap juga lalai dalam melakukan pengawasan di Pertamina.

Diketahui, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara mengenai pernyataan Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi swasta Ahok dengan nada bicara ngotot dan keras membongkar tabiat asli Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut. 

Komisaris Pertamina periode 2019 hingga 2024 itu pun menyatakan kesiapannya untuk dimintai keterangan oleh Kejagung.

Ahok mengaku siap apabila dimintai keterangan oleh Kejagung. 

Bahkan Ahok siap memutar rekaman hingga notulen rapat selama ia menjabat di Pertamina

Pernyataan dari Ahok tersebut kemudian ditanggapi Hotman Paris.

Dalam sebuah videonya, Hotman yang sedang berada di Singapura mengaku panas melihat gaya bicara Ahok yang ngotot saat wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta.

"Hai Ahok! saya sedang berada di Singapura, saya panas lihat gaya lu ngotot-ngotot di semua medsos," ujar Hotman dalam videonya yang dilihat Tribun, Minggu (2/3/2025).

Hotman kemudian menyinggung jabatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina yang dianggap lalai melakukan pengawasan terkait kasus tata kelola minyak mentah yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kamu (Ahok) kan Komisaris apalagi Komisaris Utama dengan gaji miliaran rupiah."

"Tugas Komisaris adalah termasuk mengawasi pelanggaran yang sekecil apapun."

"Apalagi ini mega pelanggaran, benar-benar pelanggaran yang sangat besar."

"Saya kira walaupun kamu tidak tahu setidaknya kamu harus mengatakan minta maaf kepada publik terlepas dari kau bersalah atau tidak," ujar Hotman.

Lebih jauh Hotman juga kesal dengan gaya Ahok yang ngotot saat berbicara dengan media televisi swasta mengenai kasus tata kelola minyak mentah Pertamina.

"Tetapi gayamu itu yang ngotot-ngotot, aduh Ahok, Ahok kamu."

"Malu dong itu tugas kamu sebagai komisaris," ujar Hotman.

Seharusnya lanjut Hotman, Ahok menyatakan diri turut bersalah kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Kalau perlu kata Hotman kembalikan seluruh gajinya sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Jauh lebih jantan lagi jika kamu mengembalikan seluruh gaji kamu."

"Ahok, Ahok, jangan ngotot kamu. Emang kamu siapa sih?"

"Siapa sih lu di Indonesia ini, Ahok. Ngotot kek apa, lu nggak ada apa-apanya kok," pungkas Hotman.

Kerap Marahi Dirut

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Tbk, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan sosok seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi masih bisa menjadi petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

Diketahui, tiga sosok yang disebutkan Ahok tersebut merupakan tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengakibatkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

Ahok awalnya mengatakan, Riva, Maya, dan Yoki merupakan sosok yang setiap rapat dimarahi olehnya saat masih menjabat sebagai Komut PT Pertamina.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut mereka adalah orang yang ngeyel ketika diberitahu olehnya.

Bahkan, kata Ahok, ketika Riva, Maya, dan Yoki diminta untuk membenarkan suatu hal yang salah, mereka tidak pernah melakukannya.

"Mereka ini ya dimarahi paling pintar. Dimarahi cuma diam, ngeyel nggak dikerjain. Minggu depan datang, sama lagi," katanya, dikutip dari YouTube Liputan6, Minggu (1/3/2025).

Ahok juga mengungkapkan Riva, Maya, dan Yoki menjadi sosok yang mengakibatkan transaksi pembayaran di SPBU masih menggunakan cara cash atau uang tunai.

Padahal, sejak empat tahun lalu, dia sudah meminta kepada mereka agar pembayaran di SPBU dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Sampai hari ini, SPBU (bayar) masih pakai tunai. Gua sudah minta (pembayaran via aplikasi MyPertamina) dari empat tahun lalu," jelasnya.

Ahok mengatakan Riva cs seakan tidak takut kepadanya dan selalu mengulang kesalahan lantaran dirinya tidak memiliki wewenanga memecat sebagai komisaris utama.

Sehingga, dia berharap, agar komisaris utama tidak hanya diberi wewenang untuk mengawasi, tetapi juga melakukan pemecatan.

"Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua nggak bisa mecat dia. Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya," katanya.

Kemudian, Ahok pun mempertanyakan petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut dan tidak kunjung dipecat sejak lama.

"Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?" ujar Ahok.

Ada 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Perannya
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

Adapun perannya adalah Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Adapun DW atau Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Sementara, GRJ atau Gading Ramadhan Joedoe selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92). 

Namun, sebenarnya, hanya membeli Pertalite (RON 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92. 

Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi."

"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN."

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, peran dua tersangka baru yakni Maya dan Edward, dijelaskan oleh Qohar, mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

"Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92," jelas Qohar, Rabu (26/2/2025).

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai kualitas barang. 

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," jelasnya.

Selain itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. 

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

Padahal, pembayaran seharusnya dilakukan menggunakan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.

Tak hanya itu saja, Qohar juga menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up dalam kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum. 

"Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelas Qohar.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved